
LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Seorang oknum Kepala Dusun Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BS alias Buluk (36) dibekuk jajaran Polsek Seputih Surabaya.
Buluk menjadi buronan Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya usai mencuri dua sepeda motor di rumah warganya.
Polisi meringkus Buluk usai aksi terakhir mencuri sepeda motor bersama ED alias Kirun (34) di Dusun IV, Kampung Srikaton, Seputih Surabaya, Lamteng.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mengatakan, polisi membekuk BS di rumah mertuanya, Kampung Srikencono (SK1), Kecamatan Bumi Nabung, Lamteng, Jumat (22/11/2024).
“Pelaku dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya,” kata Jufriyanto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan, Buluk menggasak sepeda motor Honda Beat plat D3443 WF milik Akhmad Ihfandi di halaman parkir saat resepsi pernikahan di Srikaton, Seputih Surabaya, Lamteng.
Lalu, lanjut ia, Buluk kembali mencuri sepeda motor Honda Beat Street silver plat B 4358 KWM milik tetangganya, Slamet Riyadi, Senin (4/11/2024).
“Aksi terakhir, Buluk bersama rekannya, ED alias Kirun. Kami telah tangkap EF, Selasa (12/11/2024),” terang Jufriyanto.
Tepergok Korban
Ia menjelaskan, saat beraksi bersama Kirun, kedua pelaku sempat tepergok korban karena melihat Buluk sedang merusak kunci motor di dapur.
Mereka menyatroni rumah korban, Senin (4/11/2024) pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu dapur hanya berganjal tabung gas melon 3 kg.
Setelah itu, lanjut ia, Buluk kabur membawa motor curian. Kepala dusun ini menjadi buronan polisi.
Saat ini, Polsek Seputih Surabaya mengamankan tersangka dan dua barang bukti motor hasil curian.
“Kami telah menahan pelaku di Polsek Seputih Surabaya,” katanya.
Polisi menjerat Buluk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tbn)